Pihak Brigadir J Harap Hakim Berani Vonis Maksimal Ferdy Sambo
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu kata dia, keluarga Brigadir J hanya bisa berharap pada majelis hakim agar nantinya Ferdy Sambo bakal divonis dengan hukuman mati. Perbuatan Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J itu dinilai sudah sangat kelewatan atau berlebihan dalam hal pelanggaran hukum.
"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.
Dia menambahkan, Jaksa diberikan hak juga kesempatan untuk membuktikan dan memberatkan terdakwa, begitu juga sebaliknya, tim pengacara terdakwa yang juga diberikan hak serta kesempatan membela.
Namun, diyakininya sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, enggak ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan, apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," katanya.
"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.
Dia menambahkan, Jaksa diberikan hak juga kesempatan untuk membuktikan dan memberatkan terdakwa, begitu juga sebaliknya, tim pengacara terdakwa yang juga diberikan hak serta kesempatan membela.
Namun, diyakininya sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, enggak ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan, apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," katanya.
(maf)
Lihat Juga :