Bentrok Maut TKA dan Pekerja Lokal PT GNI di Morowali, Ini Sikap Imigrasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu perusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," kata Silmy.
"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan Keimigrasian ya kita deportasi langsung," imbuhnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Sebab, itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bentrokan Maut di PT GNI, 17 Orang Ditetapkan Tersangka
"Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," katanya.
"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan Keimigrasian ya kita deportasi langsung," imbuhnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Sebab, itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bentrokan Maut di PT GNI, 17 Orang Ditetapkan Tersangka
"Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," katanya.
Lihat Juga :