Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Selasa, 17 Januari 2023 - 07:00 WIB
loading...
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sidang Ferdy Sambo, Selasa 17 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.

Sidang tuntutan digekar setelah Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu. Majelis hakim memberikan waktu bagi Jaksa untuk menyusun surat tuntutan Sambo selama sepekan.



"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama seminggu.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Hingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)