PBNU Bolehkan Kiai Jadi Jurkam PKB di Pemilu 2024 Asal Tak Bawa Simbol NU

Selasa, 17 Januari 2023 - 04:14 WIB
loading...
PBNU Bolehkan Kiai Jadi...
Wasekjen PBNU Sulaeman Tanjung membolehkan kiai dan ibu nyai menjadi jurkam PKB asal tidak membawa simbol NU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) membolehkan kiai dan ibu nyai menjadi juru kampanye (jurkam) bagi PKB dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024. Dengan catatan tidak membawa simbol NU.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Sulaeman Tanjung menanggapi hasil rekomendasi Ijtima Ulama Nusantara yang digelar Dewan Syura DPP PKB pada 13-14 Januari 2023 lalu.

Salah satu rekomendasinya adalah menjadikan kiai dan bu nyai sebagai jurkam nasional bagi PKB dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar di Pemilu 2024. Menurut Sulaeman menjadikan kiai dan bu nyai sebagai jurkam diperbolehkan asal tak membawa simbol NU. "Silakan saja asal tidak membawa-bawa NU sebagai lembaga dan simbol-simbol kelembagaan NU,"kata Sulaiman kepada MNC Portal, Senin (16/1/2023).



Tak hanya itu, Ijtima Ulama Nusantara juga merekomendasikan agar para ulama dapat melakukan silaturahmi dan komunikasi yang intensif dengan semua kalangan. Baik pengurus NU, Jamiyyah Thoriqoh, ketua adat dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya yang plural dan beragam.



Menurutnya warga NU sudah cerdas. Sehingga siapa pun yang membawa nama NU dipastikan hanya mencatut namanya saja. "Warga NU sudah cerdas secara politik dan mengerti bahwa siapa pun yang mengklaim NU untuk politik praktis sebenarnya hanya mencatut saja,"ujarnya.

Dia pun meminta kepada setiap politisi agar wajib mempertanggungjawabkan kinerja politiknya. Tanpa menjadi ormas NU sebagai tunggangan politik ke depan. "Setiap politisi harus mempertanggungjawabkan kinerja politiknya masing-masing secara rasional dan tidak menjadikan NU sebagai tunggangan ataupun tameng," kata dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)