KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
Senin, 13 Juli 2020 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," tutur Ali.
Sekadar informasi, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainuddin juga divonis bersalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Zainuddin dihukum pidana 12 tahun penjara.
Selain adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Sekadar informasi, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainuddin juga divonis bersalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Zainuddin dihukum pidana 12 tahun penjara.
Selain adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.
(dam)
Lihat Juga :