Kasus Sertifikat Tanah Ganda Marak, Komisi II DPR Minta BPN Tegas
Senin, 16 Januari 2023 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Begini Caranya
“Saya berikan contoh ditempat saya, di Kabupaten Pati, ada satu obyek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Yang satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” tambah Riyanta.
Oleh karena itu, Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
“Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu,” katanya.
“Saya berikan contoh ditempat saya, di Kabupaten Pati, ada satu obyek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Yang satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” tambah Riyanta.
Oleh karena itu, Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
“Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :