Kasus Sertifikat Tanah Ganda Marak, Komisi II DPR Minta BPN Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riyanta meminta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) menindak tegas mafia tanah. Hal ini menyusul maraknya kasus sertifikat tanah ganda di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Riyanta dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Gedung DPR RI, Senin (16/1/2023). Dalam rapat tersebut Riyanta juga meminta agar BPN membatalkan sertifikat tanah dengan objek sama yang muncul setelah sertifikat tanah pertama diterbitkan.
“Saya minta BPN tegas karena ini adalah produk administrasi. Agar sertifikat yang muncul setelah kemunculan sertifikat yang pertama dibatalkan secara administrasi, karena ini dalam rangka membangun kepastian hukum,” katanya.
Riyantamencontohkan kasus yang terjadi di daerah pemilihannya, Kota Pati, Jawa Tengah di mana ada satu objek tanah yang mempunyai tujuh sertifikat.
“Saya berikan contoh ditempat saya, di Kabupaten Pati, ada satu obyek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Yang satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” tambah Riyanta.
Oleh karena itu, Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
“Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu,” katanya.
Hal itu disampaikan Riyanta dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Gedung DPR RI, Senin (16/1/2023). Dalam rapat tersebut Riyanta juga meminta agar BPN membatalkan sertifikat tanah dengan objek sama yang muncul setelah sertifikat tanah pertama diterbitkan.
“Saya minta BPN tegas karena ini adalah produk administrasi. Agar sertifikat yang muncul setelah kemunculan sertifikat yang pertama dibatalkan secara administrasi, karena ini dalam rangka membangun kepastian hukum,” katanya.
Riyantamencontohkan kasus yang terjadi di daerah pemilihannya, Kota Pati, Jawa Tengah di mana ada satu objek tanah yang mempunyai tujuh sertifikat.
“Saya berikan contoh ditempat saya, di Kabupaten Pati, ada satu obyek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Yang satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” tambah Riyanta.
Oleh karena itu, Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
“Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu,” katanya.
(cip)