KPK Duga Banyak yang Terlibat Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 16 Januari 2023 - 22:14 WIB
loading...
KPK Duga Banyak yang...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para pihak tersebut disinyalir turut menerima aliran dana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dugaan keterlibatan pihak lain tersebut didalami penyidik lewat enam saksi, hari ini. Mereka yakni, wiraswasta Riris Riska Diana; tiga pihak swasta, Hardianko, Fenny Lunardi, dan Naila Fitri. Kemudian, Staf Sekretariat MA, Tri Mulyani, serta seorang pensiunan Teguh Sukarno.

Para saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal aliran dana suap terkait pengurusan perkara di MA yang diduga diterima tersangka Hakim Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). Selain itu, para saksi juga didalami soal aliran uang untuk para pihak lainnya.

Baca juga: Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh Ada OTT KPK, dari Hapus Chat WA hingga Panggil Anak Buah

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD dan tersangka GS sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT. Selain itu, didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/1/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Termasuk dua pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Bank Jatim dan Pemkab...
Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek Launching Zona KHAS Pasar Pon
Oshom Bali, Paduan Ekslusif...
Oshom Bali, Paduan Ekslusif Seni dan Alam di Kota Kreatif Nuanu
Siapa Penn Badgley?...
Siapa Penn Badgley? Aktor Penganut Baha'i yang Selalu Membaca Alquran dan Merenungkan Maknanya
Berita Terkini
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved