Seleksi Petugas Haji 2023 Diperpanjang hingga 20 Januari, Berikut Petunjuknya
Senin, 16 Januari 2023 - 21:42 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. Foto/Dok/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.
Pendaftaran yang telah dibuka sejak 5 Januari 2023 bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Kini diperpanjang hingga Jumat, 20 Januari 2023.
"Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpanjang sampai 20 Januari 2023. Pendaftaran bisa dilakukan lewat online dan/atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,"dikutip dalam akun Instagram @kemenag_ri, Senin (16/1/2023).
Peserta pun dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Sebelumnya, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Pendaftaran yang telah dibuka sejak 5 Januari 2023 bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Kini diperpanjang hingga Jumat, 20 Januari 2023.
"Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpanjang sampai 20 Januari 2023. Pendaftaran bisa dilakukan lewat online dan/atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,"dikutip dalam akun Instagram @kemenag_ri, Senin (16/1/2023).
Peserta pun dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Sebelumnya, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Lihat Juga :