JPU: Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Ma'ruf

Senin, 16 Januari 2023 - 13:54 WIB
loading...
JPU: Tak Ada Hal yang...
Terdakwa Kuat Maruf saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.JPU yakin tidak akan ada hal yang bisa membebaskan Kuat Ma'ruf dari jeratan hukum.

"Kami JPU berkesimpulan bahwa perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta-fakta kesalahan Kuat Ma'ruf. Lalu dari fakta tersebut, JPU menyakini tak ada hal yang dapat membebaskan Kuat dari tuntutan 8 tahun penjara.

Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

"Sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta kesalahan terdakwa, dan tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," kata JPU.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU.

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zarof Ricar Minta Rp15...
Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Kasus Penembakan Bos...
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
11 WNI Ditangkap Kepolisian...
11 WNI Ditangkap Kepolisian Jepang Usai Bunuh Sesama WNI
Sosok Aryanto Sutadi,...
Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
KPAI Sebut Indonesia...
KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Tercatat 60 Kasus Orang Tua Bunuh Anak Sepanjang 2024
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved