JPU: Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Ma'ruf

Senin, 16 Januari 2023 - 13:54 WIB
loading...
JPU: Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Maruf saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.JPU yakin tidak akan ada hal yang bisa membebaskan Kuat Ma'ruf dari jeratan hukum.

"Kami JPU berkesimpulan bahwa perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta-fakta kesalahan Kuat Ma'ruf. Lalu dari fakta tersebut, JPU menyakini tak ada hal yang dapat membebaskan Kuat dari tuntutan 8 tahun penjara.

Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

"Sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta kesalahan terdakwa, dan tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," kata JPU.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU.

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)