Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Senin, 16 Januari 2023 - 13:43 WIB
loading...
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Pledoi diajukan lantaran Kuat tak terima dituntut delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Ma'ruf pada pekan depan.
"Kepada JPU, kepada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Oleh JPU, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Ma'ruf pada pekan depan.
"Kepada JPU, kepada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Oleh JPU, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Lihat Juga :