Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Pembelaan Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Pledoi diajukan lantaran Kuat tak terima dituntut delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Ma'ruf pada pekan depan.
"Kepada JPU, kepada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Oleh JPU, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Lihat Juga: Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Ma'ruf pada pekan depan.
"Kepada JPU, kepada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Oleh JPU, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Lihat Juga: Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
(abd)