Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Senin, 16 Januari 2023 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
(abd)
Lihat Juga :