Masalah Tanggung Jawab Korporasi dalam KUHP UU No 1/2023

Senin, 16 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Keadaan hukum sedemikian seiring dengan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yaitu bahwa tuntutan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (alternatif kumulatif).

Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korporasi terus diwakili oleh pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

Selain dengan masalah pertanggungjawaban pidana korporasi pada korporasi atau pengurus atau pengendali atau pemilik manfaat, dalam KUHP telah diatur alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (functioeel -dader), pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Ketentuan penting lain dalam hal pertanggungajawaban pidana korporasi yaitu pemidanaan wajib mempertimbangkan sepuluh faktor sebelum menjatuhkan putusan antara lain, tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, rekam jejak korporasi melakukan usaha dan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pemidanaan terhadap korporasi.

Berdasarkan kesepuluh pertimbangan tersebut tampak bahwa Pembentuk UU No 1/2023, kini korporasi di masa depan akan merasa lapang dada mempertanggungjawabkan secara pidana seluruh perbuatan untuk dan demi kepentingan korporasi tanpa ada kekhawatiran tiba-tiba ditetapkan tersangka dalam hal tindak pidana korupsi.

Dengan demikian korporasi sebagai subjek hukum danlegal standingyang kuat dalam menghadapi tuduhan korupsi termasuk melindungi baik aset korporasi maupun aset-aset para pengurusnya.

Penguatan kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana dipersamakan dengan subjek hukum perorangan tentunya akan memperkuat iklim usaha yang bebas dariunfair trialbusiness practicesdi Indonesia dan dengan demikian mendukung upaya pemerintah melalui UU No 1/2023 dan Perpu No 2/2022.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3027 seconds (0.1#10.140)