KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe, Termasuk ke OPM
Minggu, 15 Januari 2023 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
KPK juga menegaskan bahwa tak segan untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan cukup. "Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi bukan hanya pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," katanya
Diketahui, dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe yang baru-baru ini ditahan KPK. Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.
"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kaga Benny Wenda melalui akun Twitternya.
Untuk diketahui, Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Diketahui, dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe yang baru-baru ini ditahan KPK. Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.
"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kaga Benny Wenda melalui akun Twitternya.
Untuk diketahui, Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(rca)
Lihat Juga :