KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe, Termasuk ke OPM

Minggu, 15 Januari 2023 - 13:06 WIB
loading...
KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe, Termasuk ke OPM
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan menelusuri semua aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang pernah diterima Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Termasuk, adanya isu aliran uang Lukas untuk gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Jadi, uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang Lukas ke OPM, Minggu (15/1/2023).

Lembaga antirasuah itu menerapkan sistem follow the money dalam mengumpulkan bukti-bukti aliran uang korupsi Lukas. Termasuk, dugaan aliran uang untuk OPM.





KPK juga menegaskan bahwa tak segan untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan cukup. "Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi bukan hanya pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," katanya

Diketahui, dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe yang baru-baru ini ditahan KPK. Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kaga Benny Wenda melalui akun Twitternya.

Untuk diketahui, Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3064 seconds (0.1#10.140)