Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres 2024
Minggu, 15 Januari 2023 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, akun @klipfahri aktif mencuit berbagai hal tentang Partai Gelora, termasuk membagikan potongan potongan video 2 tokoh partai berlambang ombak menggulung berwarna biru, merah, dan putih itu.
Syarat Maju Pilpres
Kader Gelora boleh saja mendorong duet Anis Matta-Fahri Hamzah maju sebagai capres-cawapres, namun belum tentu keinginan itu bakal terwujud. Sebab, pasangan calon yang diusulkan maju pilpres harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018.
"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, bunyi Pasal 5 PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan:
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. Memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau
b. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.
(2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR.
(3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada pemilu terakhir.
(4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Jumlah perolehan kursi atau suara partai politik peserta pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan KPU.
Syarat Maju Pilpres
Kader Gelora boleh saja mendorong duet Anis Matta-Fahri Hamzah maju sebagai capres-cawapres, namun belum tentu keinginan itu bakal terwujud. Sebab, pasangan calon yang diusulkan maju pilpres harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018.
"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, bunyi Pasal 5 PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan:
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. Memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau
b. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.
(2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR.
(3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada pemilu terakhir.
(4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Jumlah perolehan kursi atau suara partai politik peserta pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan KPU.
(rca)
Lihat Juga :