Pengacara Pertanyakan Pengumuman Pencegahan Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Lukas Enembe , Petrus Bala Pattyona buka suara terkait pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istri Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda yang dicegah ke luar negeri. Petrus pun heran kenapa KPK baru mengumumankan hal tersebut.
"5 September Pak Lukas ditetapkan tersangka, tanggal 7 istrinya dicegah ke luar negeri. Sebenarnya buat dicegah itu kewenangan KPK tapi menjadi hanya sekadar pemberitaan. Dari tanggal 7 diumumkan itu tidak masalah, kenapa baru sekarang (diumumkan)?" ucap Petrus ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Petrus menegaskan, dia tidak mempermasalahkan kebijakan terkait siapa-siapa saja yang dicegah ke luar negeri sesuai kasusnya masing-masing. Hal itu pun menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.
"Itu kewenangan penyidik karena kesaksian atau ada keterangan yang mau digali. Tapi yang jadi masalah kalau dicegah dari tanggal 7 September kenapa baru diumumkan sekarang," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Lebih lanjut, dia menilai pengumuman ini hanyalah sekadar bumbu dari pemberitaan. Pihaknya pun tetap tidak mempermasalahkan hal itu.
"Itu hanya sekadar bumbu-bumbu berita karena buat kita kalau memang mau publikasi kenapa tidak dari tanggal 7 September. Kenapa baru setelah Bapak Lukas ditangkap toh," tutup Petrus.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Adapun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan Istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang Ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
"5 September Pak Lukas ditetapkan tersangka, tanggal 7 istrinya dicegah ke luar negeri. Sebenarnya buat dicegah itu kewenangan KPK tapi menjadi hanya sekadar pemberitaan. Dari tanggal 7 diumumkan itu tidak masalah, kenapa baru sekarang (diumumkan)?" ucap Petrus ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Petrus menegaskan, dia tidak mempermasalahkan kebijakan terkait siapa-siapa saja yang dicegah ke luar negeri sesuai kasusnya masing-masing. Hal itu pun menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.
"Itu kewenangan penyidik karena kesaksian atau ada keterangan yang mau digali. Tapi yang jadi masalah kalau dicegah dari tanggal 7 September kenapa baru diumumkan sekarang," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Lebih lanjut, dia menilai pengumuman ini hanyalah sekadar bumbu dari pemberitaan. Pihaknya pun tetap tidak mempermasalahkan hal itu.
"Itu hanya sekadar bumbu-bumbu berita karena buat kita kalau memang mau publikasi kenapa tidak dari tanggal 7 September. Kenapa baru setelah Bapak Lukas ditangkap toh," tutup Petrus.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Adapun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan Istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang Ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
(maf)