Waspadai Propaganda Kelompok Radikal di Isu Perppu Cipta Kerja

Jum'at, 13 Januari 2023 - 17:45 WIB
loading...
Waspadai Propaganda...
Kader Intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mayarakat diminta mewaspadai langkah kelompok radikal yang kerap menunggangi isu sosial dan politik untuk mencapai tujuannya. Salah satu isu hangat yang mencuri perhatian masyarakat adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Kader Intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja memang menjadi kontroversi sebagian kalangan yang harus disikapi secara kritis dan argumentatif. Namun, kampanye khilafah terselubung kelompok radikal dalam isu ini, dengan cara membangun public distrust dan narasi kebencian terhadap negara menjadi persoalan berbeda.

"Pada prinsipnya, sistem negara kita kan sebetulnya tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Khususnya bagi kelompok yang mendompleng isu-isu tertentu, kemudian menciptakan kericuhan dan social disorder. Itu kalau bahasa konstitusi, makar," kata Muhammad Abdullah Darraz di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Baca juga: Menepis Prasangka Terkait Perppu Cipta Kerja

Menurutnya, kekacauan sosial serta tindakan yang termasuk makar dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah apalagi di dalam negara yang tidak sedang berkonflik, dalam kacamata fiqih Islam disebut sebagai Al-Baghiu atau Bughat. Bughat sendiri memulai sejarahnya ketika masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, dengan kemunculan kelompok yang enggan mengakui pemerintahan Abu Bakar dan menciptakan sosial disorder. Maka kelompok tersebut dianggap pemberontak hingga wajib diperangi.

"Jadi menciptakan situasi yang tidak tertib, tidak stabil. Nah itu saya kira bisa dikategorikan bagian dari bughat. Namun para ulama kan berbeda pendapat terkait hukumnya (bughat)," kata mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute ini.

Setidaknya ada tiga kategori bughat berdasarkan pendapat para ulama. Pertama, bughat yang dikategorikan sebagai orang yang melakukan pidana atau jarimah. Hukumannya harus ditentukan melalui pengadilan, ada hakim yang memutuskan. Tidak boleh penguasa, imam, atau presiden yang memutuskan hukumannya.

"Kedua, pendapat yang agak ekstrem yaitu menyebutkan kelompok bughat atau pembangkangnya disebut sebagai kafir, jadi sudah keluar dari Islam. Oleh karena itu hukumannya boleh langsung dibunuh, diperangi langsung atas perintah imam, raja atau presiden," katanya.

Ketiga adalah bughat dianggap sebagai fasik, sehingga dilihat dulu dan diberikan kesempatan untuk taubat telebih dahulu. Jika melawan atau menolak baru boleh diperangi. Namun dalam hal ini, Darraz menekankan untuk menganalisis secara hati-hati membedakan antara yang kritis dengan yang melakukan pembangkangan.

"Karena kritis itu memang menjadi suatu kewajiban dalam Islam. Kita diajarkan untuk tawashshaw, saling menasihati bil haq (dalam kebenaran), saling berwasiat dalam kebaikan, dengan kesabaran guna mencegah kemungkaran. Itu wajib dilakukan tapi dengan bahasa yang bisa diterima oleh siapa punm," tuturnya.

Darraz mengatakan, dalam konteks polemik UU Cipta Kerja yang ditunggangi kelompok radikal, dengan membawa narasi khilafah terselubung serta bersembunyi di balik alasan kritik. Darraz menilai kritik haruslah disampaikan dengan santun, objektif, elegan, dan tidak ada tujuan terselubung lainnya melainkan untuk kebaikan umat, rakyat dan pemerintah itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)