KPK Kantongi Jejak Buronan Pasutri Penyuap AKBP Bambang Kayun
Jum'at, 13 Januari 2023 - 12:28 WIB
loading...
KPK mengaku sudah mengantongi jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasangan suami istri (pasutri), Emilya Said dan Herwansyah penyuap AKBP Bambang Kayun. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasangan suami istri (pasutri) buronan Bareskrim Polri,Emilya Said dan Herwansyah. Emilya Said dan Herwansyah merupakan penyuap perwira kepolisian AKBP Bambang Kayun (BK).
Jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasutri tersebut dikantongi KPK dari seorang saksi, Ibu Rumah Tangga (IRT) Sintasari. KPK mengantongi informasi bahwa Sintasari pernah berkomunikasi dengan pasutri buronan mabes Polri tersebut. KPK langsung mengonfirmasi informasi tersebut ke Sintasari. Baca juga: Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka soal Aliran Dana
"Sintasari (Ibu Rumah Tangga), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO Penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2023).
Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Saksi tersebut yakni, seorang Pengacara Akhmad Kholid. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Akhmad Kholid.
"Akhmad Kholid (Pengacara), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk di jadwal ulang," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasutri tersebut dikantongi KPK dari seorang saksi, Ibu Rumah Tangga (IRT) Sintasari. KPK mengantongi informasi bahwa Sintasari pernah berkomunikasi dengan pasutri buronan mabes Polri tersebut. KPK langsung mengonfirmasi informasi tersebut ke Sintasari. Baca juga: Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka soal Aliran Dana
"Sintasari (Ibu Rumah Tangga), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO Penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2023).
Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Saksi tersebut yakni, seorang Pengacara Akhmad Kholid. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Akhmad Kholid.
"Akhmad Kholid (Pengacara), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk di jadwal ulang," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Lihat Juga :