KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bangkalan ke Oknum Anggota KPU

Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:48 WIB
loading...
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bangkalan ke Oknum Anggota KPU
KPK membongkar adanya dugaan aliran uang dari Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan aliran uang dari Bupati BangkalanR Abdul Latif Amin Imron untuk oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Uang itu diduga salah satu bentuk suap.

Adapun, aliran uang dugaan dari Bupati Bangkalan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai saksi. KPK menduga aliran uang ke oknum KPU Bangkalan tersebut bertujuanuntuk membuat survei elektabilitas R Abdul Latif Amin Imron.

"Sairil Munir (Anggota KPU Bangkalan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengungkap adanya aliran uang suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas. Sumber uang itu diduga bersumber dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," kata Firli, Kamis 8 Desember 2022.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)