KPK Sudah Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Ali menerangkan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah mulai membaik dan bisa untuk dilakukan upaya penahanan. Pernyataan itu, kata Ali, mengacu hasil rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :