Lukas Enembe Acungkan Dua Jempol saat Tiba di Gedung KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diboyong ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas dibawa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Dari pantauan MPI di lapangan, Lukas tiba dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.10 WIB. Mobil tahanan yang ditumpangi Lukas dikawal dengan mobil rantis berjenis barrcuda.
Tak hanya barracuda, lima unit motor trail dari Brimob juga turut mengamankan iring-iringan mobil yang membawa Lukas. Di belakang mobil tahanan, terdapat satu unit mobil ambulans yang mengiring Lukas ke Gedung KPK
Setibanya di depan lobi gedung, Lukas langsung didudukkan ke kursi roda yang telah disediakan. Dengan kenakan kemeja batik berwarna merah dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, Lukas langsung masuk ke dalam gedung. Tak ada kata yang dilontarkan Lukas kepada awak media. Ia hanya mengacungkan dua jempol ke arah awak media.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) tiba di Jakarta usai di tangkap di Papua pada Selasa 10 Januari 2023. Setiba di Jakarta, ia langsung diperiksa kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menyimpulkan Lukas masih harus dirawat inap hingga beberapa waktu ke depan. "Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang diterima Ali, pemeriksaan kesehatan Lukas di RSPAD tadi malam meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Tim dokter menemukan kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga masih perlu dilakukan perawatan. Namun, belum diketahui sampai kapan Lukas akan dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," terang Ali.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Dari pantauan MPI di lapangan, Lukas tiba dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.10 WIB. Mobil tahanan yang ditumpangi Lukas dikawal dengan mobil rantis berjenis barrcuda.
Tak hanya barracuda, lima unit motor trail dari Brimob juga turut mengamankan iring-iringan mobil yang membawa Lukas. Di belakang mobil tahanan, terdapat satu unit mobil ambulans yang mengiring Lukas ke Gedung KPK
Setibanya di depan lobi gedung, Lukas langsung didudukkan ke kursi roda yang telah disediakan. Dengan kenakan kemeja batik berwarna merah dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, Lukas langsung masuk ke dalam gedung. Tak ada kata yang dilontarkan Lukas kepada awak media. Ia hanya mengacungkan dua jempol ke arah awak media.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) tiba di Jakarta usai di tangkap di Papua pada Selasa 10 Januari 2023. Setiba di Jakarta, ia langsung diperiksa kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menyimpulkan Lukas masih harus dirawat inap hingga beberapa waktu ke depan. "Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang diterima Ali, pemeriksaan kesehatan Lukas di RSPAD tadi malam meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Tim dokter menemukan kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga masih perlu dilakukan perawatan. Namun, belum diketahui sampai kapan Lukas akan dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," terang Ali.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
(cip)