Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Kamis, 12 Januari 2023 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan, hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim Eko.
Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan, hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim Eko.
Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.
(abd)
Lihat Juga :