Gantikan Lukas Enembe Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:28 WIB
loading...
Gantikan Lukas Enembe...
Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe yang ditahan KPK. FOTO/DOK.KOMINFO PAPUA
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Ia menggantikan Lukas Enembe yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.

Lalu berapa harta kekayaan Ridwan Rumasukun? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Ridwan senilai Rp973.915.592 atau Rp973 juta.

Harta itu tercatat dari pelaporan tertanggal 1 Januari 2023 periodik 2022. Adapun kekayaan itu hanya terdiri dari kas dan setara kas. Ridwan melaporkan kekayaan itu saat menjadi Sekda Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

"Total harta kekayaan Rp973.915.592," tulis laporan LHKPN Ridwan.

Untuk diketahui, Ridwan Rumasukun telah ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).



Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
Batas Akhir Tersisa...
Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Ingatkan Ifan Seventeen...
KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Bulan
Jadi Stafsus Menhan,...
Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan LHKPN ke KPK
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Harta Kekayaan Sjafrie...
Harta Kekayaan Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan RI yang Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Kekayaan Raffi Ahmad...
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Rekomendasi
Transformasi Ruang Tunggu...
Transformasi Ruang Tunggu Pasien dengan Digimeds
Profil Robert Prevost,...
Profil Robert Prevost, Paus Pertama dari Amerika Serikat
Hasil Liga Europa 2024/2025:...
Hasil Liga Europa 2024/2025: Tottenham vs Manchester United di Final
Berita Terkini
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Infografis
4 Harta Karun Mineral...
4 Harta Karun Mineral RI yang Jadi Rebutan Asing
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved