Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:51 WIB
loading...
Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua
Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan KPK. FOTO/ANTARA/Gusti Tanati
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari ( Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe ditahan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.



Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Benni menjelaskan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. "Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)