Pakar Hukum Tata Negara: Sistem Proporsional Tertutup Konstitusional dan Terjamin Demokratis
Kamis, 12 Januari 2023 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Fahri menguraikan sistem proposional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berorientasi agar mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
Kemudian mengakselarasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik, dan secara vice versa sesungguhnya open list propotional atau proposional terbuka cenderung menyuburkan demokrasi liberal serta berwatak oligarkis, diwarnai kekisruhan, praktik kotor politik serta vote buying dan kecurangan sistemik dalam bentuk lainnya.
Menurut Fahri, secara konstitusional close list propotional atau sistem proposional tertutup sesungguhnya telah senafas dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik".
Jadi basis legal konstitusional dari pelaksanaan sistem pemilu untuk anggota DPR/DPRD pesertanya adalah partai politik, berbeda dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 untuk memilih anggota DPD RI, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan" kalau untuk memilih calon anggota DPD RI basisnya adalah perseorangan.
Dia menambahkan jika nantinya pemohon berhasil membuktikan dengan bangunan argumentasi konstitusionalnya yang kuat terkait kerugian jika tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu dan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dalil permohonan pemohon agar sistem pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup. Baca juga: TGB Zainul Majdi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Masyarakat
“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU ke depannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amendemen untuk mengatur semacam pranata pemilihan pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” tutup Fahri.
Kemudian mengakselarasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik, dan secara vice versa sesungguhnya open list propotional atau proposional terbuka cenderung menyuburkan demokrasi liberal serta berwatak oligarkis, diwarnai kekisruhan, praktik kotor politik serta vote buying dan kecurangan sistemik dalam bentuk lainnya.
Menurut Fahri, secara konstitusional close list propotional atau sistem proposional tertutup sesungguhnya telah senafas dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik".
Jadi basis legal konstitusional dari pelaksanaan sistem pemilu untuk anggota DPR/DPRD pesertanya adalah partai politik, berbeda dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 untuk memilih anggota DPD RI, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan" kalau untuk memilih calon anggota DPD RI basisnya adalah perseorangan.
Dia menambahkan jika nantinya pemohon berhasil membuktikan dengan bangunan argumentasi konstitusionalnya yang kuat terkait kerugian jika tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu dan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dalil permohonan pemohon agar sistem pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup. Baca juga: TGB Zainul Majdi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Masyarakat
“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU ke depannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amendemen untuk mengatur semacam pranata pemilihan pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” tutup Fahri.
(kri)
Lihat Juga :