Pakar Hukum Tata Negara: Sistem Proporsional Tertutup Konstitusional dan Terjamin Demokratis
Kamis, 12 Januari 2023 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Secara empirik, Indonesia pernah menggunakan dua varian itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan pasca-perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka dan dipraktikan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Bahkan secara khusus untuk Pemilu 1955 melalui sistem tertutup menghasilkan anggota Parlemen yang berkualitas tinggi serta negarawan, hal tersebut dapat dicermati dengan pembahasan serta perdebatan akademik dan politik dalam sidang-sidang konstituante dalam pembahasan UUD definitif, yang mana perdebatan berlangsung secara cerdas dan substansial sesuai kapasitas anggota Parlemen.
"Ini salah satu cerminan bahwa dengan sistem tertutup tentunya partai dapat mewadahi prinsip representasi dan sekaligus kualitas demokrasi, ini sangat kredible," katanya.
Fahri yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini berpendapat secara teoritik sesungguhnya tidak ada model sistem pemilu yang ideal di dunia ini. Yang ada hanyalah sebuah sistem pemilu yang tepat dan yang paling cocok di satu negara tertentu dengan corak politik, kultur-budaya serta keadaan demografi setempat yang tentunya tidak sama antara negara yang satu dengan yang lainya.
"Secara akademis tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok interest group politik tertentu, yang dapat dirancang adalah mengonstruksikan "manageable" sebuah sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan kondisi, baik secara historis, sosiologis, dan politis daripada suatu masyarakat beradab," ucapnya.
Fahri melanjutkan proyeksi membangun sistem pemilu yang kredible serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.
Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional.
"Sistem pemilu dengan episentrum pada calon atau candidacy centered menjadi perlu di-engineering kembali agar menjadi sistem pemilu yang berorientasi serta berpusat pada partai atau party centered, dan terhadap permasalahan tersebut, maka opsi proporsional tertutup adalah sebuah keniscayaan konstitusional," jelasnya.
Bahkan secara khusus untuk Pemilu 1955 melalui sistem tertutup menghasilkan anggota Parlemen yang berkualitas tinggi serta negarawan, hal tersebut dapat dicermati dengan pembahasan serta perdebatan akademik dan politik dalam sidang-sidang konstituante dalam pembahasan UUD definitif, yang mana perdebatan berlangsung secara cerdas dan substansial sesuai kapasitas anggota Parlemen.
"Ini salah satu cerminan bahwa dengan sistem tertutup tentunya partai dapat mewadahi prinsip representasi dan sekaligus kualitas demokrasi, ini sangat kredible," katanya.
Fahri yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini berpendapat secara teoritik sesungguhnya tidak ada model sistem pemilu yang ideal di dunia ini. Yang ada hanyalah sebuah sistem pemilu yang tepat dan yang paling cocok di satu negara tertentu dengan corak politik, kultur-budaya serta keadaan demografi setempat yang tentunya tidak sama antara negara yang satu dengan yang lainya.
"Secara akademis tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok interest group politik tertentu, yang dapat dirancang adalah mengonstruksikan "manageable" sebuah sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan kondisi, baik secara historis, sosiologis, dan politis daripada suatu masyarakat beradab," ucapnya.
Fahri melanjutkan proyeksi membangun sistem pemilu yang kredible serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.
Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional.
"Sistem pemilu dengan episentrum pada calon atau candidacy centered menjadi perlu di-engineering kembali agar menjadi sistem pemilu yang berorientasi serta berpusat pada partai atau party centered, dan terhadap permasalahan tersebut, maka opsi proporsional tertutup adalah sebuah keniscayaan konstitusional," jelasnya.
Lihat Juga :