Polri Telusuri Hubungan Pilot WNI yang Ditangkap di Filipina dengan Lukas Enembe

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:42 WIB
loading...
Polri Telusuri Hubungan...
Divisi Hubinter Polri akan menelusuri hubungan antara Pilot WNI Anton Gobay yang ditangkap di Filipina terkait kasus senjata api ilegal dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri akan menelusuri hubungan antara Pilot WNI Anton Gobay yang ditangkap di Filipina terkait kasus senjata api ilegal dengan Gubernur Papua Lukas Enembe .

Pengusutan hubungan tersebut dilakukan usai beredarnya foto bareng antara Anton Gobay dan Lukas Enembe."Ya sedang didalami (hubungannya)," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, Anton Gobay yang ditangkap di Filipina diduga membeli total 12 senjata api (senpi) dengan menggunakan nama samaran.

"AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dedi mengungkapkan bahwa Anton Gobay diduga membeli 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber 5.56 senilai 50.000 Peso tanpa amunisi.

"Dua pucuk senpi laras pendek merek Ingram 9mm, senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," kata Dedi.

Dalam hal ini, Anton Gobay diduga membeli senjata api (senpi) untuk mendukung gerakan terorisme Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa, Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay ditangkap otoritas negara Filipina terkait dengan kasus senjata api (senpi) ilegal.

Anton Gobay diketahui bekerja sebagai pilot yang bekerja di Filipina. Pihak Polri saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)