Ketua KPK Kecewa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:54 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku kecewa Lukas Enembe terima suap dan gratifikasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kecewa masih ada kepala daerah yang menerima suap dan gratifikasi. Padahal, kepala daerah seharusnya bisa mengelola anggaran negara dengan jujur dan amanah.
Demikian ditegaskan Firli saat menggelar konferensi pers (konpers) terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Rabu (11/1/2023).
"KPK menyayangkan sebagai seorang kepala daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah," kata Firli.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Menurut Firli, pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran negara bertujuan untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karenanya, Firli menyayangkan Lukas yang justru menerima suap hingga gratifikasi. "Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ungkapnya.
Demikian ditegaskan Firli saat menggelar konferensi pers (konpers) terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Rabu (11/1/2023).
"KPK menyayangkan sebagai seorang kepala daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah," kata Firli.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Menurut Firli, pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran negara bertujuan untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karenanya, Firli menyayangkan Lukas yang justru menerima suap hingga gratifikasi. "Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ungkapnya.
Lihat Juga :