Wujudkan Pemerataan Akses Keadilan, PBH Peradi Jalankan Program Bantuan Hukum Gratis

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:48 WIB
loading...
Wujudkan Pemerataan...
PBH Peradi menjalankan hasil Rakornas Surabaya, yakni memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menjalankan hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Implementasi itu untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (pro bono).

“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Dia menjelaskan, dalam rakornas pada penghujung 2022 pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang tidak mampu secara ‎gratis. Selain itu, perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi serta fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca juga: PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Dalam Rakornas telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan Peradi tentang penguatan Program Bantuan Hukum. “Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

‎Asido mengapresiasi para advokat Peradi dan yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin/ tidak mampu serta menggelorakan gerakan pro bono. Terlebih, pro bono merupakan panggilan jiwa profesi mulia seorang advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani berbagai perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum pro bono.

Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved