Wujudkan Pemerataan Akses Keadilan, PBH Peradi Jalankan Program Bantuan Hukum Gratis

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:48 WIB
loading...
Wujudkan Pemerataan...
PBH Peradi menjalankan hasil Rakornas Surabaya, yakni memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menjalankan hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Implementasi itu untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (pro bono).

“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Dia menjelaskan, dalam rakornas pada penghujung 2022 pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang tidak mampu secara ‎gratis. Selain itu, perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi serta fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.



Dalam Rakornas telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan Peradi tentang penguatan Program Bantuan Hukum. “Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

‎Asido mengapresiasi para advokat Peradi dan yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin/ tidak mampu serta menggelorakan gerakan pro bono. Terlebih, pro bono merupakan panggilan jiwa profesi mulia seorang advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani berbagai perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum pro bono.



“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan pro bono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” ujarnya.

Sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara bukan hanya memberikan kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah. Negara juga mewajibkan Peradi dan para advokat Peradi memberikan bantuan hukum pro bono kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.

Menurutnya, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan terus menggalakkan program gerakan pemberian bantuan hukum pro bono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini telah berjumlah 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.

“Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto‎ Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat konsisten dalam menjalankan kewajiban Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena PBH Peradi lahir dari UU Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Kriminalisasi,...
Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
Pertimbangan Hakim Bekukan...
Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Sumpah Advokat Razman...
Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan
Mahkamah Agung Bekukan...
Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution
Ogah Minta Maaf ke PN...
Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Aksi Koboi Pengacara...
Aksi Koboi Pengacara di PN Jakut Viral, Juniver Desak Dewan Advokat Nasional Dibentuk
Juniver Optimistis Dewan...
Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini
Permenpora Nomor 14...
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi
Rekomendasi
Profil dan Biodata Adrian...
Profil dan Biodata Adrian Maulana, Artis yang Banting Setir Jadi Ahli Finansial
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
Wakil Belgia Murka Para...
Wakil Belgia Murka Para Anggota Parlemen Eropa Tertawakan Genosida di Gaza
Berita Terkini
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
14 menit yang lalu
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
1 jam yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
1 jam yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
1 jam yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
1 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved