Wujudkan Pemerataan Akses Keadilan, PBH Peradi Jalankan Program Bantuan Hukum Gratis
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:48 WIB
loading...
PBH Peradi menjalankan hasil Rakornas Surabaya, yakni memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menjalankan hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Implementasi itu untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (pro bono).
“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (10/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam rakornas pada penghujung 2022 pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang tidak mampu secara gratis. Selain itu, perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi serta fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga: PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Dalam Rakornas telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan Peradi tentang penguatan Program Bantuan Hukum. “Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.
Asido mengapresiasi para advokat Peradi dan yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin/ tidak mampu serta menggelorakan gerakan pro bono. Terlebih, pro bono merupakan panggilan jiwa profesi mulia seorang advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani berbagai perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum pro bono.
Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah
“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (10/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam rakornas pada penghujung 2022 pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang tidak mampu secara gratis. Selain itu, perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi serta fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga: PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Dalam Rakornas telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan Peradi tentang penguatan Program Bantuan Hukum. “Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.
Asido mengapresiasi para advokat Peradi dan yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin/ tidak mampu serta menggelorakan gerakan pro bono. Terlebih, pro bono merupakan panggilan jiwa profesi mulia seorang advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani berbagai perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum pro bono.
Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah
Lihat Juga :