Komnas HAM Apresiasi Tanggapan Presiden Jokowi soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:46 WIB
loading...
A A A
"Kami juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," ungkapnya.

Dalam hal ini, Komnas HAM juga meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah konkret atas laporan Tim PPHAM.

"Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," jelasnya.

"Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," tutup dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi sebelum dan sesudah 2000.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)