Duduk di Kursi Roda dan Diborgol, Lukas Enembe Dirawat di RSPAD

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:55 WIB
loading...
Duduk di Kursi Roda...
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mengenakan baju tahanan KPK dengan tangan diborgol duduk dikursi roda di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas langsung dibantarkan atau dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena kondisi kesehatannya masih belum stabil.

Pantauan MNC Portal Indonesia KPK menampilkan Lukas Enembe dalam konpers tersebut. Lukas ditampilkan dengan menggunakan kursi roda. Politikus Demokrat tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange saat ditampilkan di hadapan awak media.

Tak hanya itu, Lukas juga ditampilkan dengan tangan terborgol. Lukas sempat mengangkat tangannya yang sedang terborgol saat difoto oleh awak media.



Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Lukas bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023. Namun, saat ini Lukas dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto dengan alasan kondisi kesehatan.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023)



"Mempertimbangkan keadaan kondisi Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan Lukas Enembe," imbuhnya.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)