RUU PIP Akan Pastikan Pengamalan Pancasila Tak Disalahgunakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan, urgensi pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang-Undang (UU).
Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat. (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal, Senin (13/7/2020).
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap agar pengaturan PIP dalam UU tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Lebih lanjut, Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, lembaga yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2018 lalu ini masih berpayung pada Peraturan Presiden.
"Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi tentang norma pengaturan kelembagaan di BPIP agar lebih berwibawa dan efektif," ucap Jamal.
Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat. (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal, Senin (13/7/2020).
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap agar pengaturan PIP dalam UU tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Lebih lanjut, Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, lembaga yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2018 lalu ini masih berpayung pada Peraturan Presiden.
"Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi tentang norma pengaturan kelembagaan di BPIP agar lebih berwibawa dan efektif," ucap Jamal.
(maf)