Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Apa Kesalahannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 11 Januari 2023 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Putri Candrawathi Meratapi Nasibnya, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Lihat Juga :