Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Apa Kesalahannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Istri Ferdy Sambo itu bahkan tidak tahu apa kesalahannya dalam peristiwa itu.
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri menegaskan, ia tak pernah melakukan pembunuhan, termasuk terhadap Brigadir J. Saat peristiwa penembakan, Putri mengaku tengah beristirahat di dalam kamar.
"Saat peristiwa penembakan itu pun, saya ada di dalam kamar, sedang berisitrahat dengan pintu tertutup, dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu," kata Putri.
Ia menegaskan hanya korban tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir J. "Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Putri berharap bisa berkumpul kembali dengan buah hatinya. Atas masalah hukum itu, Putri memohon maaf kepada anak-anaknya lantaran tak bisa menemani momen indah dalam beberapa waktu terakhir. "Tetapi, doa terbaik saya selalu untuk anak-anak saya di rumah. Semoga selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Meratapi Nasibnya, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri menegaskan, ia tak pernah melakukan pembunuhan, termasuk terhadap Brigadir J. Saat peristiwa penembakan, Putri mengaku tengah beristirahat di dalam kamar.
"Saat peristiwa penembakan itu pun, saya ada di dalam kamar, sedang berisitrahat dengan pintu tertutup, dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu," kata Putri.
Ia menegaskan hanya korban tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir J. "Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Putri berharap bisa berkumpul kembali dengan buah hatinya. Atas masalah hukum itu, Putri memohon maaf kepada anak-anaknya lantaran tak bisa menemani momen indah dalam beberapa waktu terakhir. "Tetapi, doa terbaik saya selalu untuk anak-anak saya di rumah. Semoga selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Meratapi Nasibnya, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)