5 Fakta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Baru Saja Ditangkap KPK

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:05 WIB
loading...
5 Fakta Lukas Enembe,...
Lukas Enembe tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Lukas Enembe tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat, setelah dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (10/01/2023). Sebelumnya, Gubernur Papua ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2022 lalu.

Pasca penangkapan tersebut, Lukas Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk nantinya mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Baca juga : Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Rumahnya di Jayapura Seluas 1 Hektare

Berikut sejumlah fakta dari Lukas Enembe, Gubernur Papua yang baru saja ditangkap KPK.

1. Gubernur Papua 2 Periode

Lukas Enembe saat ini masih berstatus sebagai Gubernur Papua. Dalam riwayatnya, pria kelahiran 27 Juli 1967 ini telah memimpin Papua selama dua periode berjalan.

Pertama, dia bersama pasangannya Klemen Tinal berhasil terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2013-2018. Saat itu, mereka mengalahkan sejumlah pasangan lain yang turut mengikuti Pilgub Papua 2013.

Setelahnya, Lukas Enembe kembali terpilih sebagai Gubernur Papua untuk periode 2018-2023. Mengutip Antara, Rabu (11/01/2023), Enembe bersama wakilnya Klemen Tinal memenangkan Pilkada 2018 pada 27 Juli 2018.

Hal tersebut menjadikan keduanya sebagai pemimpin Provinsi Papua untuk periode kedua secara berturut-turut, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

2. Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejatinya, status tersangka ini telah muncul sejak tahun lalu. Hanya saja, dia baru ditangkap tempo hari oleh tim KPK.

Dalam hal ini, politikus tersebut dijerat dugaan kasus korupsi. Salah satunya adalah dugaan menerima suap dan gratifikasi proyek di Papua. Tak sendiri, Lukas menjadi tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka sebagai pemberi suap.

Baca juga : Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar

3. Punya Banyak Loyalis

Salah satu faktor yang membuat Lukas Enembe sulit untuk ditahan adalah karena dirinya memiliki cukup banyak loyalis atau pendukung yang membelanya.

Pada saat penangkapannya tempo hari, para loyalisnya juga sempat marah dan menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan Lukas Enembe. Untungnya, Lukas sendiri telah berhasil diamankan dan diterbangkan ke Jakarta.

Selain itu, kumpulan pendukung Lukas yang sempat bersitegang juga sudah berhasil diredam.

4. Namanya Pernah Diabadikan di Stadion Sepak Bola Papua

Stadion Papua Bangkit menjadi salah satu venue PON XX 2021 Jayapura. Akan tetapi, stadion tersebut telah berganti nama menjadi Stadion Lukas Enembe.

Menurut Yunus Wonda selaku Ketua PB PON Papua 2021, hal tersebut dilakukan karena Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua pertama yang sukses menggelar PON di Papua.

5. Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada Selasa, (10/01/2023). Saat itu, dia dijemput saat berada di sebuah rumah makan di Kota Jayapura.

Pasca penangkapan tersebut, Lukas langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif dalam statusnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Chromebook, Publik...
Kasus Chromebook, Publik Harus Fokus Fakta Sidang daripada Opini Digital
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Brace! Bupati Bekasi...
Brace! Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Ada Neneng Hasanah Yasin dan Ade Kuswara
KPK Periksa Intensif...
KPK Periksa Intensif Oknum Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT
Quattrick! Sudah 4 Gubernur...
Quattrick! Sudah 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, Ini Nama-namanya
Sah, Prabowo Lantik...
Sah, Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub Papua di Istana Negara
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved