Ketua KPK: Lukas Enembe Jalani Perawatan Sementara di RSPAD

Rabu, 11 Januari 2023 - 01:59 WIB
loading...
Ketua KPK: Lukas Enembe...
Ketua KPK Firly Bahuri di RSPAD Jakarta. Foto/Yohannes Tobing
A A A
Dokter spesialis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) telah melakukan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Hasil dari pemeriksaan tersebut mewajibkan Enembe untuk dirawat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengatakan tim dokter spesialis RSPAD telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka.

”Melalui wawancara, keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG dan pemeriksaan USG jantung,” kata Firly di RSPAD, Selasa (10/1/2023).

Firly menjelaskan pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung yang dilakukan tim dokter RSPAD menilai bahwa LE butuh mendapat perawatan.

”Memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut,” tegas Firly.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023)

Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan paksa Lukas Enembe pada pukul 12.07 WIB dari Papua dan langsung menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

”Pada jam 21.48 saudara Lukas Enembe sudah sampai di RSPAD di dalam upaya untuk memastikan kondisi (kesehatan) saudara lukas enembe,” kata Firly.



Setibanya di RSPAD Lukas Enembe langsung dilakukan pemerksaan oleh sejumlah dokter spesialis seperti Syaraf, Jantung dan pemeriksaan lainnya.

”Syaraf ada dr. Tanor, Spesialis Jantung ada dr. dina dan juga dilakukan pemeriksaan oleh rekan saya yang memang beberapa waktu lalu,” ucap Firly.

Firly menambahkan, pemeriksaan kesehatan ini adalah untuk memastikan seluruh penegakan hukum tetap berjalan tetapi harus memperhatikan ketentuan hukum dan asas berlaku.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)