Gelar Sosialisasi KUHP, FH USU dan Mahupiki Buka Ruang Diskusi

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:33 WIB
loading...
Gelar Sosialisasi KUHP,...
Fakultas Hukum USU bekerja sama dengan Mahupiki menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Sosialisasi norma serta pasal-pasal dalam KUHP baru terus digencarkan. Sosialisasi KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.

Sebagai implementasi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Ratusan peserta hadir. Mereka berasal berbagai kelangan seperti pejabat daerah, ketua organisasi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

“Sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial,” kata Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar. Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Menurut Mahmul, pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No 1/2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.

KUHP sendiri mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama 3 tahun ini harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi, dan persepsi," lanjutnya.

Dalam acara sosialisasi, para peserta merespons positif kegiatan tersebut. "Respons para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.

Mengenai strategi ke depan, Mahmul mengusulkan selain sosialisasi seperti ini dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT). Tujuannya banyak ahli dan praktisi serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam. "Agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya.

Ketua Mahupiki Sumut Rizkan Zulyadi menjelaskan KUHP baru ini mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat. "Baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan. Baca juga: Mimpi Mahasiswa USU Ini Kesampaian untuk Merasakan Kuliah di Kampus Idaman, IPB University

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya paham KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak berwenang. Hal tersebut untuk menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran.

"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi karena ini sebagai komitmen dan tanggung jawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Sudirman Said Ungkap...
Sudirman Said Ungkap Tiga Faktor yang Mengancam Keamanan Energi
Pernyataan Saiful Mujani...
Pernyataan Saiful Mujani dan Kasus Andrie Yunus Jadi Bahan Diskusi HMPN
Habermas dan Kenangan...
Habermas dan Kenangan Ruang Diskusi Mahasiswa
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
Gerakan Musyawarah Revitalisasi...
Gerakan Musyawarah Revitalisasi Pangan Lokal Digagas di Cinere
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved