Hakim Beri Waktu Seminggu kepada Jaksa Susun Tuntutan Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu seminggu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun berkas tuntutannya terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan sebelum waktu penahanan terhadap Ferdy Sambo habis.
"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu Minggu ya," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama 1 minggu.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.
Hakim menyebutkan, persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini diharapkan bisa selesai sebelum masa penahanan Sambo selesai. Alhasil, sidang beragendakan tuntutan untuk Ferdy Sambo bakal digelar Selasa pekan depan.
"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu Minggu ya," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama 1 minggu.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.
Hakim menyebutkan, persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini diharapkan bisa selesai sebelum masa penahanan Sambo selesai. Alhasil, sidang beragendakan tuntutan untuk Ferdy Sambo bakal digelar Selasa pekan depan.
(cip)