Hakim Beri Waktu Seminggu kepada Jaksa Susun Tuntutan Ferdy Sambo

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:57 WIB
loading...
Hakim Beri Waktu Seminggu...
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu seminggu bagi JPU untuk menyusun berkas tuntutannya terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu seminggu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun berkas tuntutannya terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan sebelum waktu penahanan terhadap Ferdy Sambo habis.

"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu Minggu ya," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama 1 minggu.

Baca juga: Sambo Akui Rekayasa Pelecehan di Duren Tiga, JPU: Apa Bisa Kita Percaya soal Magelang?

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.

Hakim menyebutkan, persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini diharapkan bisa selesai sebelum masa penahanan Sambo selesai. Alhasil, sidang beragendakan tuntutan untuk Ferdy Sambo bakal digelar Selasa pekan depan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved