Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Bareskrim Sita 50 Kg Sabu
Selasa, 10 Januari 2023 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bareskrim Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu Hasil Penangkapan Dua Oknum TNI
Ketiganya bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas sebagai kurir darat. Dari tangan ketiga tersangka, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu sebesar 50 Kg yang disimpan di dalam sebuah mobil. "Kemudian tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat," tutur Jayadi.
Ketiganya merupakan kurir laut. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kapal boat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba sabu. Setelah itu, pihaknnya melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial X guna menjemput sabu.
"Pada pengembangan selanjutnya, berhasil ditangkap tersangka Usman di Lhoksumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Keesokan harinya, berhasil ditangkap tersangka Reza yang menjemput barang di Samudera Coffe Medan. Informasi dari tersangka Reza, dia diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas sebagai kurir darat. Dari tangan ketiga tersangka, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu sebesar 50 Kg yang disimpan di dalam sebuah mobil. "Kemudian tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat," tutur Jayadi.
Ketiganya merupakan kurir laut. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kapal boat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba sabu. Setelah itu, pihaknnya melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial X guna menjemput sabu.
"Pada pengembangan selanjutnya, berhasil ditangkap tersangka Usman di Lhoksumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Keesokan harinya, berhasil ditangkap tersangka Reza yang menjemput barang di Samudera Coffe Medan. Informasi dari tersangka Reza, dia diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cip)
Lihat Juga :