Bareskrim Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu Hasil Penangkapan Dua Oknum TNI
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan empat tersangka.
Di mana dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan kepada para pengedar dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. "Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," tutur Krisno, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: KSAD Dudung: 2 Oknum TNI Pemilik 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan
Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.
Di mana dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan kepada para pengedar dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. "Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," tutur Krisno, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: KSAD Dudung: 2 Oknum TNI Pemilik 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan
Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.
Lihat Juga :