KPK Duga Sekjen JokPro Tahu Aliran Suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:35 WIB
loading...
KPK menduga Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono mengetahui aliran uang suap dari tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendugaSekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) untuk Pilpres 2024, Timothy Ivan Triyono mengetahui aliran uang suap dari tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada Timothy pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin. Timothy datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga telah mengantongi keterangan dari Timothy ihwal aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut. Baca juga: Diperiksa KPK soal Suap Hakim MA, Sekjen JokPro Dicecar 20 Pertanyaan
"Timothy Ivan Triyono (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada Timothy pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin. Timothy datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga telah mengantongi keterangan dari Timothy ihwal aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut. Baca juga: Diperiksa KPK soal Suap Hakim MA, Sekjen JokPro Dicecar 20 Pertanyaan
"Timothy Ivan Triyono (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :