Respons WNI Ditangkap di Filipina, Polri Kirim Timsus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengerahkan Tim Khusus (Timsus) untuk menyelidiki kasus satu WNI yang ditangkap otoritas Filipina. Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, WNI yang ditangkap pihak otoritas bernama Anton Gobay. Dia diketahui bekerja sebagai Pilot di Filipina.
Mengetahui hal ini, Kapolri kata Dedi, langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan ketat dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Polisi setempat.
"Sesuai arahan pimpinan (Kapolri) bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim, dan BIN berangkat ke Filipina untuk berkordinasi dengan KBRI dan kepolisian Filipina, melakukan joint investigasi untuk mendalami kasus tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023)
Baca juga: Polri Benarkan 1 WNI Ditangkap di Filipina, Ini Identitasnya
Dedi mengungkapkan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan dokumen yang sah kepada pihak Filipina, sehingga dilakukan penahanan.
"Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," terangnya.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan, lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila. Atase Polri ini saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian setempat.
Terkait dengan adanya informasi penangkapan tersebut lantaran dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi), Krishna menyatakan, masih melakukan koordinasi lebih lanjut. "Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," pungkasnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, WNI yang ditangkap pihak otoritas bernama Anton Gobay. Dia diketahui bekerja sebagai Pilot di Filipina.
Mengetahui hal ini, Kapolri kata Dedi, langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan ketat dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Polisi setempat.
"Sesuai arahan pimpinan (Kapolri) bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim, dan BIN berangkat ke Filipina untuk berkordinasi dengan KBRI dan kepolisian Filipina, melakukan joint investigasi untuk mendalami kasus tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023)
Baca juga: Polri Benarkan 1 WNI Ditangkap di Filipina, Ini Identitasnya
Dedi mengungkapkan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan dokumen yang sah kepada pihak Filipina, sehingga dilakukan penahanan.
"Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," terangnya.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan, lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila. Atase Polri ini saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian setempat.
Terkait dengan adanya informasi penangkapan tersebut lantaran dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi), Krishna menyatakan, masih melakukan koordinasi lebih lanjut. "Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," pungkasnya.
(maf)