Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri Siti Ungkap Sejumlah Regulasi Turunan
Senin, 09 Januari 2023 - 20:04 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya, ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu 8 Januari 2023. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masalah sampah menjadi salah satu fokus kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk menyelesaikan persoalan sampah tersebut, sudah ada beberapa regulasi turunan Undang-Undang (UU) tentang Sampah.
Pandangan ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya, ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu 8 Januari 2023.
"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan swasta," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Greenpeace Sebut KLHK Harus Buka Roadmap Pengurangan Sampah Produsen Galon Sekali Pakai ke Publik
Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan, sehingga selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan dan yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Kata Menteri Siti, UU Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Pandangan ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya, ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu 8 Januari 2023.
"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan swasta," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Greenpeace Sebut KLHK Harus Buka Roadmap Pengurangan Sampah Produsen Galon Sekali Pakai ke Publik
Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan, sehingga selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan dan yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Kata Menteri Siti, UU Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Lihat Juga :