Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri Siti Ungkap Sejumlah Regulasi Turunan
Senin, 09 Januari 2023 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.
Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah; Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.
"Tentu saja beberapa hal di lapangan masih teridentifikasi untuk disempurnakan. Kita bekerja keras untuk itu. Adalah tugas Pemerintah untuk melakukan fasilitasi dan itu yang terus dilakukan KLHK untuk eksplorasi artikulasi kebijakan Presiden Jokowi untuk tuntaskan masalah sampah secara nasional; dan harus kelihatan hasilnya," pungkas Menteri Siti.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.
Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah; Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.
"Tentu saja beberapa hal di lapangan masih teridentifikasi untuk disempurnakan. Kita bekerja keras untuk itu. Adalah tugas Pemerintah untuk melakukan fasilitasi dan itu yang terus dilakukan KLHK untuk eksplorasi artikulasi kebijakan Presiden Jokowi untuk tuntaskan masalah sampah secara nasional; dan harus kelihatan hasilnya," pungkas Menteri Siti.
(maf)
Lihat Juga :