Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Senin, 09 Januari 2023 - 16:28 WIB
loading...
Tolak Sistem Proporsional...
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Senin (9/1/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Senin (9/1/2023). PKS merupakan salah satu dari delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai itu untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dilakukan oleh Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru. Pendaftaran PKS sebagai pihak terkait tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan warga negara Indonesia ke MK agar sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup yang perkara pengujian undang-undang tersebut diregister Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK.

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pendaftaran permohonan sebagai pihak terkait untuk meminta MK untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017. Zainudin Paru menjelaskan, pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tentang sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya.

Dia berharap, MK menerima permohonan PKS sebagai pihak terkait dalam judicial review tersebut, dan Mahkamah dapat konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang sistem pemilihan umum yang pernah diputus oleh MK sebelumnya. "PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik," kata Zainudin Paru yang juga sebagai Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS ini.

Baca: Respons PDIP soal Pertemuan 7 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup dinilai justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam pertemuan para pemimpin parpol parlemen di Jalan Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023). Pada pertemuan tersebut, Syaikhu menyampaikan penerapan kembali sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.

Meskipun masih memiliki kekurangan, sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup. "Jangan sampai penyelenggara pemilu membuat pernyataan yang membuat gaduh atau sikap-sikap kontraproduktif yang dapat menurunkan trust dari masyarakat," katanya.

Syaikhu menilai tingkat kepercayaan kepada penyelenggara akan berpengaruh terhadap legitimasi atau penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu. "Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved