KPK Temukan Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe di Batam hingga Medan

Senin, 09 Januari 2023 - 09:20 WIB
loading...
KPK Temukan Jejak Aliran...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di sejumlah daerah. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di sejumlah daerah. Lantas, ditemukan uang hasil dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengalir ke sejumlah aset di Jakarta, Batam, Sulawesi, hingga Medan.

"Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeledahan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

"Dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," imbuhnya.

KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan meskipun Lukas Enembe belum dilakukan proses penahanan. Bukti-bukti tambahan tersebut untuk pengembangan perkara Lukas. KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya masih melengkapi dan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran uang yang diterima yang kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Baca juga: KPK Dalami Duit Lukas Enembe di Rumah Judi Singapura Rp500 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)