KPK Temukan Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe di Batam hingga Medan
loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di sejumlah daerah. Foto/papua.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di sejumlah daerah. Lantas, ditemukan uang hasil dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengalir ke sejumlah aset di Jakarta, Batam, Sulawesi, hingga Medan.
"Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeledahan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023). Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa 65 Saksi di Papua hingga Medan
"Dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," imbuhnya.
KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan meskipun Lukas Enembe belum dilakukan proses penahanan. Bukti-bukti tambahan tersebut untuk pengembangan perkara Lukas. KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya masih melengkapi dan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran uang yang diterima yang kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," pungkasnya.
"Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeledahan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023). Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa 65 Saksi di Papua hingga Medan
"Dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," imbuhnya.
KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan meskipun Lukas Enembe belum dilakukan proses penahanan. Bukti-bukti tambahan tersebut untuk pengembangan perkara Lukas. KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya masih melengkapi dan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran uang yang diterima yang kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," pungkasnya.
Lihat Juga :