Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa 65 Saksi di Papua hingga Medan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa 65 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK memerlukan keterangan para saksi itu untuk memperkuat bukti sekaligus mengembangkan perkara korupsi Lukas Enembe.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus Lukas Enembe dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Papua, Batam, Sulawesi, hingga Medan. Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk menelusuri aset hasil korupsi Lukas Enembe.
"Kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeladahan dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus Lukas Enembe dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Papua, Batam, Sulawesi, hingga Medan. Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk menelusuri aset hasil korupsi Lukas Enembe.
"Kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeladahan dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.