Anwar Ibrahim Bakal Temui Jokowi, Ini Harapan PMI Soal Penempatan TKI
Senin, 09 Januari 2023 - 01:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PMI, Pasal 11 angka 2, yang ditanda tangani Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, serta disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia, pada 1 April 2022, setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia.
"Dalam MoU dinyatakan bahwa biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kerja sama ketenagakerjaaan migran Indonesia - Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. Namun faktanya dipunggut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI. Ini semestinya harus diberantas," katanya.
Sebelumnya, PMI untuk mengurus visa di Kedubes Malaysia di Jakarta dan konsulat dengan total biaya Ringgit Malaysia atau RM15 atau setara Rp53.000 pada nilai tukar kurs sekarang. Baca juga: Kolaborasi Bersama Lindungi Pekerja Migran Indonesia
"Ada pembengkakan biaya yang berlipat-lipat ganda, hingga hampir 23 kali lipat, untuk pengurusan visa yang sebelumnya hanya Rp50.000 menjadi Rp1.115.600. Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim harus tahu ini, bahwa ada praktik menghisap darah PMI," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :