Cak Imin Aggap Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Memberangus Hak Kompetisi Orang
Minggu, 08 Januari 2023 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal Selasa (2/1/2023). Kedepalan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi dikutip, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Partai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu Diperdebatkan
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi dikutip, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Partai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu Diperdebatkan
(abd)
Lihat Juga :